Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), pada hari Kamis-Sabtu, tanggal 18-20 Juli 2018 di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. PKM ini beranggotakan 10 orang dosen dan 3 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan mengusung tema “Penyuluhan Prosedur Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan“.
Ketua PKM Tim Duren Mekar, Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa PKM ini sebagai pengejawantahan Tri Darma Perguruan Tinggi, dalam bentuk Penyuluhan hukum sekaligus diskusi dan tanya jawab yang merupakan wujud kontribusi nyata para Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang untuk memberikan tambahan ilmu, informasi, sekaligus memberikan solusi berdasarkan kajian akademik untuk menjawab semua tantangan, kebutuhan, dan permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Kelurahan Duren Mekar baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya masalah yang terkait dengan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah.
PKM ini diharapkan menjadi program yang berkelanjutan, sehingga masalah-masalah yang dihadapi masyarakat yang belum menemukan titik temunya, tidak hanya sekedar didengarkan dan ditampung, tetapi terus digali sumber dan sebabnya, dan segera dicari penyelesaiannya. Adanya Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Pamulang ini dapat menjadi wadah untuk membantu dan mendampingi masyarakat baik perseorangan maupun kolektif terkait dengan permasalahan pertanahan yang mereka hadapi khususnya yang memerlukan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Lurah Duren Mekar, H. Ujang Salehuddin, S.pd., beliau mengatakan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarkat Kelurahan Duren Mekar, karena sengketa dan konflik pertanahan yang sedang dan mungkin akan terjadi di Kelurahan Duren Mekar pada khususnya, adalah merupakan permasalahan yang tidak ada hentinya, menjadi masalah yang kompleks dan sensitif karena menyangkut kehidupan orang perorang atas kepemilikan hak atas tanah, terlebih bila sudah dikaitkan dengan masalah warisan, dimana peristiwa kematian yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan hak atas tanah dari pewaris ke ahli waris, dapat menjadi masalah besar karena ketidahtahuan warga dalam mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah dan prosedur balik nama, pembagian hak bersama dari para ahli warisnya, sampai pada pensertifikatan untuk tanah yang belum bersertifikat.
Sukses selalu untuk UNPAM, selalu menebarkan manfaat untuk masyarakat sekitar dan yang membutuhkan ?
Jaya selalu untuk UNPAM khusunya untuk Fakultas Ilmu Hukum ?
Lebih digalakan lagi penyuluhan seperti ini. Biar masyarakat jadi tambah melek hukum
nah khususnya masalah yang terkait dengan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah.