Setelah membicarakan maksud dan tujuan dari Pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan oleh kami team PKM Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang kepada pak Lurah Bedahan, sesuai dengan agenda maka kami pun menyiapkan dan menyelenggarakannya.
Gayung bersambut akan program ini tidak hanya pihak Kelurahan dan jajarannya saja, melainkan warga setempat yang diwakili oleh Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warganya. Acara dipandu oleh MC, dibuka oleh sambutan bapak Lurah Bedahan dengan mendedah perkara-perkara mengenai tanah di wilayah Kelurahan Bedahan diantaranya Sertipikat ganda, Hak-hak atas tanah warga yang tidak bisa dimiliki oleh pemiliknya dan atau ahli warisnya dan sebagainya. Kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Pelaksana Team PKM Kelurahan Bedahan yaitu Hj.Sri Siti Munalar, S.H,.M.H dengan mengemukakan buah fikirnya “Mengamati fenomena yang ada dimasyarakat sejak dulu hingga sekarang tentang tanah dan pertanahan dan segala yang terkait kepadanya kami tertarik untuk mengambil hal ini menjadi objek pengabdian sebagai salah satu dari manifestasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Civitas akademika yang merupakan komunitas keilmuan akan lebih bermakna apabila membagi ilmu pengetahuannya kepada masyarakat sekitarnya dan masyarakat bangsa Indonesia secara keseluruhan bahkan kedepannya kepada masyarakat dunia dan menjadi bagian dari mereka. Sementara masyarakat dapat memberikan input dan masukan atau mencurahkan keluhan-keluhan, persoalan-persoalan yang pernah ada, sedang berlangsung dan yang kemungkinan akan timbul dikemudian hari tentang tanah, hak atas tanah dan lain-lain, yang kemudian menjadi bahan pemikiran bagi Civitas akademika untuk mencarikan solusinya yang pada akhirnya memperkaya khazanah keilmuan, diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan baik. Relasi dua pihak yaitu Civitas akademika dan masyarakat adalah hubungan Simbiosis Mutualisma, saling membutuhkan satu sama lain perlu dibina dan dijaga guna mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa”.
Selesai presentasi materi “Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan ” yang disampaikan oleh rekan dosen Errizka Fitriamadewi, S.E., S.H., M.Kn. sessi Tanya jawabpun dibuka. Diantara pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah: 1. Bagaimana cara mengatasi perkara Girik yang diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan GS (Gambar Situasi) yang sudah dimiliki sekian tahun berubah menjadi Sertipikat? Betulkah ada ketentuan bahwa tanah garapan yang sudah dimiliki 30 tahun bisa menjadi hak milik? Verponding, Transaksi jual beli tanah yang kemudian timbul sengketa. Jual beli tanah warisan dan lain-lain merupakan permasalahan yang terungkap diantara masalah yang ada. Alhamdulillah team dapat mengurai persoalan, memberikan pencerahan dan mengarahkan solusinya.
Suasana yang cukup hangat terkemas sehingga mempersempit jarak antara kami sebagai penyelenggara (dosen-dosen pengabdi) dengan masyarakat, bahkan terkesan akrab. Betapa rasa kebersamaan dapat mengurangi penderitaan yang mungkin selama ini hanya dirasakan oleh mereka yang belum faham akan persoalan-persoalan tanah. Bravo Unpam.
waw relasi dua pihak yaitu Civitas akademika dan masyarakat adalah hubungan Simbiosis Mutualisma, saling membutuhkan satu sama lain perlu dibina dan dijaga guna mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa