Tim dosen Fakultas Hukum yang terdiri dari Edy Sofwan, SH., MH., Diah Irianti, SH. MH, Herlina Basri SH.MH, Sugeng Samiyono, SH.MH, Isnu Harjo Prayitno, SH.MH, Nursaadah SH.MH , Dian Ekawati, SH.MH, Dian Andriani, SH., MH. , Kosim Afendy, SH., MH, H. M. Rezky Pahlawan, SH, MH. Tim dosen tersebut telah melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) berupa penyuluhan hukum terkait memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat, diantaranya perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berbelanja melalui online yang kita kenal dg e-commerce pemidanaan, legitas utk UMKM dan ttg Regulasi atas kebijakan pemerintah yang diselenggarakan pada tanggal 3 Maret sampai dengan 5 Maret 2023 bertempat di Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Bapak Lurah Pondok Cabe Udik Abdul Malik, S.Sos, bersama dengan Bapak Dr. Oksidelfa Yanto, SH.MH., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Bapak Asip Suyadi, S.H., M.H sebagai Koordinator Bidang PKM dan Dosen Bidang Kerjasama Ibu Herlina Basri, S.H M.H, membuka acara penyuluhan hukum ini dengan penandatanganan MoA antara Kelurahan Pondok Cabe Udik dengan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, sebagai bukti terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam Kegiatan PKM ini banyaknya warga yg hadir membuktikan masyarakat sangat antusias sekali dg kegiatan PKM yg dilakukan oleh Dosen-Dosen FH terbukti ketika sesi tanya jawab banyak sekali pertanyaan warga berhubungan dengan Tema penyuluhan hukum. Tentang pencurian yg marak terjadi dilingkungan sekitar, UMKM yang menggeliat, dan masyarakat yang sudah terbiasa dengan e-commerce bagaimana trik- trik berbelanja dengan aman dan semua pertanyaan pertanyaan dari masyarakat dijawab oleh
Tim dosen yang melaksanakan PKM. Semoga dapat menambah wawasan dan manfaat untuk mengimplentasi kedalam keseharian warga khususnya yang menyangkut tentang Pemidanaana apa yg dilakukam tindakan preventif pertama kali ketika kita mendapat masalah hukum ketika tersangkut maslah pidana, perlindungan hukum buat masyarakat yg melakukan transaksi melalui e-commerce serta bagaimana berbelanja yang aman melalui platform online, pengaturan regulasi dan kebijakan pemerintah, serta legalitas untuk UMKM.
Dengan mengikuti penyuluhan hukum ini masyarakat menjadi mengerti tentang bantuan hukum untuk setiap warga negara. Apa yg dilakukan ketika masyarakat mau belanja online bagaimana belanja yg aman melalui online, dsb. Disini juga Lurah Pondok Cabe Udik berharap agar penyuluhan hukum yg dilakukan dosen-doswn FH dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat Kelurahan Pondok Cabe Udik dan berharap kegiatan PKM ini berkesinambungan kedepannya agar masyarakat mendapatkan edukasii tentang ilmu hukum terhadap masalah-masalah hukum yg ditemui ditengah-tengah masyarakat dan kedepannya FH bisa bersinergi dengan kelurahan khususnya masyarakat. (HB)