September 22, 2023

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini dilaksanakan pada 1 Maret 2019, jam 15.00 – 17.00 WIB dengan Peserta 30 orang. Ketua PKM Sulis Setyowati, S.H., LL.M.; dengan Wakil Ketua Reny Suryani S.H., MPd.; beranggotakan Dian Ekawati, S.H., M.H.; Sri Endah Indriwati, S.H., M.H.; Nur Saadah, S.H., M.H.; Anisa Fauziah, S.H., M.H.; Guntarto Widodo, S.H., M.H.; Tohadi, S.H, M.H.; Slamet Riyadi, S.H., M.H. dan 2 (dua) mahasiswa.  “ PENENGANAN UJARAN KEBENCIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI.menjadi tema dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Kelurahan Cipayung , Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tema ini merupakan hasil dari koordinasi kami dengan Kepala Kelurahan Cipayung Bpk. Tomi Patria, S.T., M.Si. dan Tokoh-tokoh Masyarakat setempat dan dianggap merupakan salah satu isu yang sangat penting sesuai dengan program Kota Tangerang Selatan. Antusiasme masyarakat Kelurahan Cipayung agar program PKM bisa berkesinambungan. Telah terselenggara kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh Dosen Hukum Universitas Pamulang Kelurahan Cipayung terletak di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kecamatan Ciputat merupakan pemekaran dari Kecamatan Cisauk, Tangerang dengan batas sebelah barat Danau Cileduk masuk Kecamatan Pamulang dan sebelah Barat masuk Kecamatan Ciputat.

Berdasarkan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2012, pada tanggal 30 Oktober 2012, semua desa di Kecamatan Setu telah berstatus kelurahan. Kecamatan ini terdiri dari 6 kelurahan yaitu: Kelurahan Serua dengan luas wilayah 3,64 km2, Kelurahan Sawah lama dengan luas wilayah 1,70 km2, Kelurahan Sawah Baru dengan luas wilayah 3,61 km2, Kelurahan Jombang dengan luas wilayah 2,05 km2, Jombang dengan luas wilayah 1,74 km2, Kelurahan Serua Indah dengan luas wilayah 2,06 km2,

Kecamatan Ciputat, di Tangerang Selatan (Tangsel), potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Menurut Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kecamatan Ciputat terletak di bagian tengah kota Tangerang Selatan, luas Kecamatan ini adalah 3.626 Ha, dengan letak ketinggaian dari permukaan laut 44 m dan memiliki curah hujan rata – rata 2000 – 3000 mm / tahun. Kawasan Cipayung merupakan satu-satunya yang masih bisa dikembangkan. Sebagai kota perdagangan dan jasa maka salah satu sarana perkotaan dapat dijadikan ikon kota Tangerang Selatan adalah pembangunan convention center, atau  trade exsibition center atau gedung konser .

Dari gambaran secara umum tersebut di atas, maka tidaklah heran Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel mengalami pertumbuhan sangat pesat,  setiap jengkal lahan tak lepas dari pembangunan fisik property, mulai perumahan berkonsep metropolis sebagaimana kota-kota satelit di dunia, Apartemen, Ruko, Tempat wisata, Perkantoran hingga pusat-pusat perdagangan. Dampak pesat kemajuan sebagai kota strategis dan modern, mengalami beberapa persoalan komplek yang biasa terjadi di Kota-Kota modern sebagai penyangga Jakarta sebagai ibu kota Negara, khususnya permasalahan di bidang penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformilkan ke dalam suatu peraturan daerah sangat diperlukan untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan bagi setiap orang.

Maka Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang bersinergi untuk melakukan Pengabdian Masyarakat dengan kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada Staff/Pegawai/Masyarakat di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Penyuluhan ini diharapkan dapat Meningkatkan daya tangkap masyarakat Kota Tangerang Selatan khususnya di bidang penyelenggaraan bantuan hukum dengan memberikan pemahaman yang bernilai menambah wawasan umum.

Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, melakukan penyuluhan terhadap Masyarakat Desa Cipayung Ciputat, dengan judul :”Penanganan Ujaran Kebencian Dalam Perlindungan Hukum Atas Kebebasan Berekpresi. Bagi Pengguna Media Sosial (Medsos) Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana”, adalah  untuk membahas implementasi undang-undang ITE dan dampak bagi pengguna Media Sosial di Indonesia dalam persepektif hukum pidana. Sehingga Pengguna Media sosial dari berbagai lapisan masyarakat dapat memahami, dan lebih dapat berhati-hati dalam penggunaan media sosial;  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik; dan hasil sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Leave a Reply