September 22, 2023

Capaian Pembelajaran Lulusan

 

Tabel : Capaian Pembelajaran Lulusan

Kode Capaian Pembelajaran Lulusan
Unsur Sikap
S1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
S3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
S4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
S6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
S7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
S10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
   
Unsur Ketrampilan Umum
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
KU2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
KU3 Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
KU4 Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
KU5 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
KU6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
KU7 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
KU8 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
KU9 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
   
Unsur Pengetahuan
P1 Mampu menguasai dengan baik atas hukum dan sistem hukum Indonesia;
P2 Mampu dalam mengkaji dasar dan pengetahuan ilmiah untuk  mengembangkan hukum dan ilmu hukum;
P3 Mampu menginventarisasi, mengolah, menganalisa dan  menginterpretasikan informasi hukum
P4 Menguasai konsep teoritis bidang ilmu hukum secara umum.
P5 Menguasai pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau  seni pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah
P6 Menguasai metodologi penelitian dalam mengalisis  permasalahan bidang hukum
P7 Menguasai mekanisme dan teknik penyelesaian masalah /  sengketa secara prosedural
P8 Menguasai mekanisme pengambilan keputusan yang tepat  berdasarkan analisis informasi dan data
P9 Memiliki kemampuan dalam mengenali dan menganalisis  permasalahan hukum
P10 Memiliki kemampuan menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan
   
Unsur Ketrampilan Khusus
KK1 Mampu membuat legal opinion
KK2 Mampu menganalisis dokumen-dokumen terkait dengan Bidang hukum Pidana, Perdata dan Tata Negara
KK3 Mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum  secara litigasi dan non litigasi
KK4 Mampu menjelaskan dan mendiskusikan, tentang hukum  Pidana, Perdata dan Tata Negara, baik yang bersifat Nasional dan Internasional guna perkembangan Sistem Hukum Nasional  Indonesia, serta aspek lain yang berkaitan erat dengan studi dan  perkembangan hukum
KK5 Mampu berusaha dan memimpin organisasi kewirausahaan  bidang hukum
KK6 Mampu menyusun teknik pembuatan kontrak atau perjanjian  (contract drafting)
KK7 Mampu merancang dan membuat rancangan peraturan  perundang-undangan (legislative drafting)
KK8 Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memproyeksi teknik  persidangan, baik dalam bidang perdata, pidana, dan Tata Negara
KK9 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum
KK10 Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan