Tabel : Capaian Pembelajaran Lulusan
Kode | Capaian Pembelajaran Lulusan |
Unsur Sikap | |
S1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
Unsur Ketrampilan Umum | |
KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; |
KU2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU4 | Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; |
KU7 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
KU8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan |
KU9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
Unsur Pengetahuan | |
P1 | Mampu menguasai dengan baik atas hukum dan sistem hukum Indonesia; |
P2 | Mampu dalam mengkaji dasar dan pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum; |
P3 | Mampu menginventarisasi, mengolah, menganalisa dan menginterpretasikan informasi hukum |
P4 | Menguasai konsep teoritis bidang ilmu hukum secara umum. |
P5 | Menguasai pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah |
P6 | Menguasai metodologi penelitian dalam mengalisis permasalahan bidang hukum |
P7 | Menguasai mekanisme dan teknik penyelesaian masalah / sengketa secara prosedural |
P8 | Menguasai mekanisme pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data |
P9 | Memiliki kemampuan dalam mengenali dan menganalisis permasalahan hukum |
P10 | Memiliki kemampuan menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan |
Unsur Ketrampilan Khusus | |
KK1 | Mampu membuat legal opinion |
KK2 | Mampu menganalisis dokumen-dokumen terkait dengan Bidang hukum Pidana, Perdata dan Tata Negara |
KK3 | Mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non litigasi |
KK4 | Mampu menjelaskan dan mendiskusikan, tentang hukum Pidana, Perdata dan Tata Negara, baik yang bersifat Nasional dan Internasional guna perkembangan Sistem Hukum Nasional Indonesia, serta aspek lain yang berkaitan erat dengan studi dan perkembangan hukum |
KK5 | Mampu berusaha dan memimpin organisasi kewirausahaan bidang hukum |
KK6 | Mampu menyusun teknik pembuatan kontrak atau perjanjian (contract drafting) |
KK7 | Mampu merancang dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting) |
KK8 | Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memproyeksi teknik persidangan, baik dalam bidang perdata, pidana, dan Tata Negara |
KK9 | Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum |
KK10 | Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan |