PROSPEK 2026 S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM, Bekali Mahasiswa Pemahaman Akademik dan Kemahasiswaan
Published on: 7 Sep 2026

BERITA
Tangerang Selatan, 7 September 2026 – Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM) terus memperkuat komunikasi dan pendampingan akademik bagi mahasiswa melalui kegiatan Sosialisasi Program Studi & Pengenalan Kemahasiswaan (PROSPEK) 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Minggu (6/9/2026).

Kegiatan yang
dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa untuk
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Program Studi S-1 Ilmu Hukum, mulai dari proses
pembelajaran, ketentuan akademik, hak dan kewajiban mahasiswa, hingga mekanisme
penyampaian aspirasi dan pengaduan di lingkungan program studi.
PROSPEK 2026 dihadiri oleh jajaran pimpinan Program Studi S-1 Ilmu Hukum, yaitu Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. Hj. Nur Sa’adah, S.H., M.H., Wakil Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Assoc. Prof. Dr. H.M. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H., serta Sekretaris Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. Abdul Hadi, S.H., M.H.
Kehadiran
jajaran pengelola program studi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi
yang lebih dekat dengan mahasiswa. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa
diharapkan tidak hanya memahami aturan akademik, tetapi juga mengetahui
berbagai layanan dan saluran komunikasi yang tersedia selama menjalani
pendidikan di Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM.
Memahami RPS sebagai Pedoman
Perkuliahan
Dalam arahannya, Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. Hj. Nur Sa’adah, S.H., M.H., menekankan pentingnya mahasiswa memahami Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan kontrak perkuliahan.

RPS menjadi
salah satu pedoman utama dalam pelaksanaan proses pembelajaran selama satu
semester. Oleh karena itu, mahasiswa perlu mengetahui capaian pembelajaran,
materi, metode pembelajaran, serta bentuk evaluasi yang telah direncanakan
dalam RPS.
Pada awal
perkuliahan, dosen pengampu juga berkewajiban menyampaikan kontrak perkuliahan
dan RPS kepada mahasiswa. Dengan memahami dokumen tersebut, mahasiswa dapat
mengetahui arah dan target pembelajaran yang harus dicapai selama mengikuti
perkuliahan.
Mahasiswa juga
didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas pembelajaran. Apabila terdapat
materi atau proses pembelajaran yang dirasakan tidak sesuai dengan RPS,
mahasiswa dapat menyampaikannya kepada dosen pengampu secara santun dan melalui
komunikasi akademik yang baik.
Dengan
demikian, RPS tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi
menjadi pedoman bersama antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
Disiplin Akademik dan
Integritas Mahasiswa
Selain
pemahaman mengenai proses pembelajaran, mahasiswa juga diingatkan untuk
memperhatikan kedisiplinan akademik, khususnya terkait kehadiran dan
partisipasi dalam perkuliahan.
Kehadiran yang baik, keaktifan mengikuti pembelajaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan akademik merupakan bagian penting dalam menunjang keberhasilan studi. Mahasiswa diharapkan dapat membangun kebiasaan akademik yang bertanggung jawab sejak awal perkuliahan sehingga dapat mendukung penyelesaian studi secara optimal.


Program Studi
S-1 Ilmu Hukum juga menekankan pentingnya integritas akademik. Mahasiswa
diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan
kemudahan memperoleh nilai, menyelesaikan persoalan akademik, ataupun
mempercepat kelulusan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seluruh proses
akademik harus ditempuh melalui mekanisme resmi yang berlaku di Universitas
Pamulang. Sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab menjadi bagian penting
dalam membentuk karakter calon sarjana hukum yang profesional.
Program Studi Membuka Ruang
Aspirasi dan Pengaduan
Sementara itu, Wakil Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Assoc. Prof. Dr. H.M. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Studi S-1 Ilmu Hukum senantiasa membuka ruang komunikasi bagi mahasiswa.

Mahasiswa
tidak perlu ragu untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun pengaduan
apabila menemukan permasalahan dalam proses perkuliahan. Penyampaian laporan
dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dan tetap mengedepankan etika
serta komunikasi yang baik.
Keterbukaan
tersebut merupakan bagian dari komitmen Program Studi S-1 Ilmu Hukum dalam
menciptakan lingkungan akademik yang aman, transparan, responsif, dan
berorientasi pada pelayanan mahasiswa.
Melalui
komunikasi dua arah antara mahasiswa dan pengelola program studi, berbagai
persoalan akademik diharapkan dapat diketahui dan ditangani secara tepat
berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Membangun Budaya Akademik S-1
Ilmu Hukum yang Berintegritas
Pelaksanaan
PROSPEK 2026 menjadi salah satu langkah Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM
dalam membangun budaya akademik yang positif sejak mahasiswa memulai perjalanan
pendidikannya.
Kegiatan ini
diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami posisi, hak, dan kewajibannya
sebagai bagian dari Program Studi S-1 Ilmu Hukum. Lebih dari itu, PROSPEK
menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara mahasiswa, dosen, dan
pengelola program studi.
Dengan
pemahaman akademik yang baik, kedisiplinan, integritas, serta keterbukaan dalam
berkomunikasi, mahasiswa diharapkan mampu menjalani proses pendidikan secara
aktif dan bertanggung jawab.
Program Studi
S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan
meningkatkan kualitas layanan akademik guna mendukung lahirnya lulusan hukum
yang kompeten, berintegritas, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan
masyarakat serta perkembangan dunia hukum.
Penulis: Dwi Sri Handayani, S.H., M.H.
Tim Markom FH UNPAM




