Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Kepatuhan Hukum UMKM melalui Sosialisasi Sertifikasi P-IRT dan Halal di Desa Sarimukti
Published on: 10 Jun 2026

BERITA
Tangerang Selatan (10/06/2026) Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PKM),
tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan sosialisasi
bertajuk "Optimalisasi Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha melalui Sosialisasi
Pentingnya Sertifikasi P-IRT dan Sertifikasi Halal di Desa Sarimukti." Kegiatan
ini berlangsung pada 2–4 April 2026 di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan sasaran utama para pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di era persaingan usaha yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi, legalitas usaha tidak lagi dipandang hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Legalitas telah menjadi instrumen strategis yang berfungsi sebagai upaya preventif dalam meminimalkan berbagai risiko hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi pelaku usaha dalam menghadapi persaingan pasar. Kepemilikan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), dan Sertifikasi Halal juga menjadi modal penting bagi UMKM untuk memperluas akses pemasaran, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memperoleh akses pembiayaan, serta mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya pelaku UMKM yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam menghadapi dinamika dunia usaha.
Kegiatan yang diketuai oleh Annisaul
Maslamah, S.H., M.H. bersama tim pengabdi yaitu Herliana heltaji S..H., M.H.
dan Devi Fitria Wilandari S.H., M.H.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai
pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu faktor pendukung keberlanjutan
dan daya saing UMKM. Materi yang diberikan meliputi pentingnya Nomor Induk
Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta
Sertifikasi Halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Sebanyak 23 pelaku UMKM mengikuti
kegiatan yang dikemas melalui metode penyuluhan interaktif, diskusi
partisipatif, studi kasus, dan sesi tanya jawab. Pendekatan ini memungkinkan
peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, tetapi
juga dapat mendiskusikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses
pengurusan legalitas usaha.
Dalam pelaksanaannya, tim pengabdi
menjelaskan prosedur dan persyaratan pengajuan P-IRT, standar keamanan pangan,
hingga mekanisme pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem SIHALAL. Peserta
juga memperoleh informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, pentingnya
penerapan standar produksi yang baik, serta manfaat legalitas usaha dalam
memperluas akses pemasaran dan meningkatkan daya saing produk.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya
peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya legalitas usaha. Setelah
mengikuti sosialisasi, peserta mampu membedakan fungsi NIB, P-IRT, dan
Sertifikasi Halal, memahami tahapan pengurusannya, serta menyadari bahwa
kepemilikan legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi
juga meningkatkan kualitas produk, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka
peluang pemasaran yang lebih luas.
Ketua tim pengabdi, Annisaul Maslamah,
S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal
dalam membangun budaya kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM.
"Legalitas usaha bukan sekadar
memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi bagi keberlanjutan
usaha. Melalui kepemilikan P-IRT dan Sertifikasi Halal, pelaku UMKM memiliki
peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar,
dan memperkuat kepercayaan konsumen," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum
Universitas Pamulang kembali menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam
pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum yang aplikatif. Diharapkan,
sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna
mendorong lahirnya UMKM yang taat hukum, berdaya saing, serta mampu mendukung
pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Penulis : Annisaul Maslamah, S.H., M.H. (Dosen FH UNPAM)




