Mahasiswa Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM Hadiri Campaign Launch “Trapped in Scam Crime” oleh UNODC di Jakarta
Published on: 12 Mar 2026

BERITA

Tangerang Selatan (12/03/2026) Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui Program Studi S-1 Ilmu Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Campaign Launch “Trapped in Scam Crime” yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bekerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) pada Kamis, 12 Maret 2026 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye edukatif yang bertujuan meningkatkan kesadaran publik, khususnya generasi muda, mengenai bahaya online scam, judi online (judol), serta praktik perdagangan orang yang berkaitan dengan eksploitasi kriminal berbasis digital di kawasan Asia Tenggara.

Dalam
kegiatan tersebut, Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Pamulang mengirimkan tiga mahasiswa sebagai perwakilan yang didampingi oleh
Abdilla Alfath, S.H., LL.M., sebagai dosen pendamping. Mahasiswa yang mengikuti
kegiatan ini yaitu Elya Miftahul Birroh, Fahria Masqusa, dan Indira.
Partisipasi mahasiswa ini menjadi wujud komitmen Program Studi S-1 Ilmu Hukum
Universitas Pamulang dalam mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dalam
kegiatan akademik dan forum diskusi yang membahas isu-isu hukum kontemporer,
khususnya yang berkaitan dengan kejahatan transnasional dan perkembangan
kejahatan di era digital.
Kegiatan
ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas, perwakilan
organisasi masyarakat sipil (CSO), komunitas pemuda, serta unsur rohaniwan yang
memberikan perhatian terhadap isu kemanusiaan dan perlindungan korban
perdagangan orang. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan pentingnya
kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran serta upaya pencegahan
terhadap kejahatan transnasional yang semakin kompleks.
Bagi
generasi muda, kegiatan ini memiliki arti penting karena kelompok usia
mahasiswa dan pelajar saat ini merupakan salah satu kelompok yang paling rentan
menjadi target maupun pihak yang dimanfaatkan dalam ekosistem kejahatan
digital, seperti penipuan online, investasi bodong, judi online, hingga operasi
scam lintas negara. Tidak sedikit kasus di mana anak muda direkrut melalui
iklan pekerjaan di media sosial atau platform digital, namun pada akhirnya
dipaksa bekerja dalam pusat operasi scam atau aktivitas ilegal lainnya di luar
negeri.

Selain
itu, praktik perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja juga
masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan laporan Global Slavery
Index 2023, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1.833.000 orang yang hidup
dalam kondisi perbudakan modern, dengan tingkat prevalensi sebesar 6,7 per
1.000 penduduk serta tingkat kerentanan sebesar 49 dari 100. Laporan tersebut
juga menunjukkan bahwa Indonesia mengimpor sekitar USD 5,2 miliar barang dari
sektor industri yang berisiko tinggi terhadap praktik perbudakan modern, yang
menunjukkan bahwa isu eksploitasi tenaga kerja masih menjadi tantangan serius
dalam konteks ekonomi global dan perlindungan hak asasi manusia.
Acara
dibuka dengan sesi pengantar mengenai kampanye “Trapped in Scam Crime”, yang
bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik trafficking in
persons for forced criminality, yaitu kondisi ketika korban dipaksa melakukan
kejahatan digital seperti romance scam, investasi palsu, hingga penipuan
berbasis cryptocurrency dalam operasi scam lintas negara.
Dalam
sesi panel diskusi bertajuk “Understanding Trafficking in Persons for Forced
Criminality in Scam Operations”, para narasumber menyampaikan berbagai
perspektif dan pengalaman terkait upaya pencegahan serta penanganan kasus.
Diskusi menghadirkan perwakilan penyintas, perwakilan IJMI, UNODC, Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia, serta Meta Indonesia. Diskusi ini dimoderatori
oleh perwakilan IJMI dengan tujuan memperkuat dialog lintas sektor mengenai
perlindungan korban dan strategi pencegahan kejahatan digital berbasis
perdagangan orang.

Kegiatan
ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Frederik Hawkins
selaku Political Officer dari Embassy of the United States in Indonesia sebagai
sponsor kegiatan. Acara diselenggarakan oleh Try Harysantoso selaku Executive
Director IJMI bersama jajaran UNODC yang dipimpin oleh Erik van der Veen selaku
Head of Office UNODC Indonesia dan Liaison to ASEAN.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta turut berpartisipasi dalam Digital Pledge, yaitu komitmen bersama untuk menyebarluaskan informasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mendorong upaya pencegahan terhadap praktik penipuan digital, judi online, dan perdagangan orang melalui kampanye edukasi di lingkungan masing-masing.
Melalui
partisipasi dalam kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Program Studi S-1 Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang dapat memiliki pemahaman yang lebih
komprehensif mengenai risiko kejahatan digital, judi online, perdagangan orang,
serta eksploitasi tenaga kerja. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu
berperan aktif sebagai agen perubahan dalam menyebarkan kesadaran serta
mendorong upaya pencegahan kejahatan transnasional di tengah masyarakat.
Penulis : Tim
Markon Prodi S1-Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang




