PENYULUHAN HUKUM TENTANG DAMPAK PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP NILAI-NILAI SOSIAL MASYARAKAT
Published on: 31 Agu 2025

BERITA
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mempengaruhi pola interaksimanusia membuat sekat antar ruang dan zona waktu menjadi tanpa batas (borderless). Hal ininampak dengan adanya teknologi internet (interconnection network) yang menjadikanmasyarakat memperoleh berbagai kemudahan aksses seperti mencari informasi dan data,memperbaharui berita, menjalankan bisnis dan perdagangan, mengirim pesan sertaberkomunikasi melalui berbagai media jejaring sosial yang menjamur di dunia maya.Beberapa contoh media jejaring sosial yang populer digunakan oleh masyarakat Indonesiaantara lain twitter, facebook, Instagram, TikTok, dan lain sebagainya.

Hadirnya media jejaring sosial di dunia maya tentu memberikan banyak dampak positifbagi masyarakat. Salah satunya adalah menjadi wadah untuk menyampaikan ide-ide yangdimiliki oleh setiap orang dan dibagikan kepada orang lain dengan mudah, hanyamembutuhkan alat canggih berupa komputer, telepon pintar, dan internet. Namun fenomenaini menjadi lebih kompleks dengan semakin besarnya ketergantungan masyarakat, terutamakaum remaja sebagai generasi digital dalam memanfaatkan media jejaring sosial secarapositif dan bijak. Opini-opini begitu mudah disampaikan untuk mempengaruhi publik tanpamemperhatikan norma dan fakta yang ada sehingga menjurus kepada propaganda negatif,tindak pidana perundungan, bahkan pornografi.

Atas hal tersebut telah diselenggarakannya penyuluhan hukum oleh tim Dosen Pengabdian Kepada Masyarakat pada 7-10 November 2022. Dalam kegiatan tersebut Pengabdian Kepada Masyarakat di ketuai oleh Bapak Dr. Muhamad Iqbal, S.H., M.H. dan beranggotakan Herman Bastiaji Prayitno, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan sebuah kewajiban yang melekat kepada dosen dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi, tim dosen disambut oleh Lurah Kelurahan Serpong Bapak Sukari Maesoferi, S. Sos. bersama jajarannya. Peserta didatangkan dari kalangan tokoh masyarakat yakni Ketua RW, RT serta Karang Taruna di wilayah Kelurahan Serpong. Dalam PKM kali ini mengusung tema ” Kendali Pengaruh Negatif Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat”. Dalam kegiatan tersebut peserta sangat antusias dan aktif bertanya, iklim dinamis yang dibangun membuat seluruh peserta terpacu untuk bertanya permasalahan seputar hukum baik yang dideritanya langsung ataupun fakta dilapangan yang diketahui. Semoga kegiatan ini memberikan wawasan yang lebih luas bagi seluruh masyrakat khususnya di Wilayah Kelurahan Serpong membangun kesadaran hukum.




