Logo

Dosen FH UNPAM Memberikan Keterangan sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Batas Diskresi Presiden dalam Penetapan Status Bencana

Published on: 28 Apr 2026

BERITA

Tangerang Selatan, 28 April 2026 — Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang kembali menorehkan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional. Salah satu dosen unggulannya, Assoc. Prof. Dr. H.M. Rezky Pahlawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Program Studi S-1 Hukum, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kehadiran tersebut terkait dengan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 itu mengagendakan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Prof. Rezky Pahlawan menyampaikan pandangan kritis mengenai kewenangan diskresi Presiden atau eksekutif dalam menetapkan status bencana nasional. Ia menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa batasan hukum yang tegas dan terukur.

Menurutnya, diskresi yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan kondisi yang dikenal sebagai discretionary absolutism, yakni situasi ketika kekuasaan dijalankan secara bebas tanpa kontrol hukum yang memadai. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berisiko mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

“Penetapan status bencana bukan hanya persoalan administratif, tetapi memiliki dampak luas terhadap kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, hingga pembatasan hak masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya dalam persidangan.

Selain itu, Prof. Rezky Pahlawan juga menyampaikan pandangan yang sejalan dengan ahli lainnya, Soleman B. Ponto, yang menyoroti pentingnya kejelasan norma dalam undang-undang guna mencegah penafsiran yang terlalu luas oleh pemerintah.

Perkara ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kepastian hukum dalam penetapan status bencana, terutama setelah terjadinya sejumlah bencana besar yang memunculkan perdebatan publik dan gugatan konstitusional. Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan parameter dalam undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang bagi keputusan yang tidak akuntabel.

Partisipasi Bapak Rezky Pahlawan sebagai saksi ahli tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Universitas Pamulang, tetapi juga mencerminkan peran strategis akademisi dalam mengawal konstitusi dan memperkuat sistem hukum nasional. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki kontribusi penting dalam memberikan perspektif ilmiah terhadap pembentukan maupun pengujian peraturan perundang-undangan.

Melalui peran aktif tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pamulang terus menegaskan komitmennya dalam mencetak akademisi dan praktisi hukum yang unggul secara teoritis sekaligus berkontribusi nyata dalam dinamika hukum di Indonesia.

Penulis : Tim Markom Prodi S1-Ilmu Hukum FH UNPAM

Berita Relative

  • ALUMNI FH UNPAM LULUS CPNS SEKRETARIAT NEGARA

    unithukum

    21 Jul 2025

    Learn more
    Featured Image
  • Fakultas Hukum Universitas Pamulang Tingkatkan Kepatuhan Hukum UMKM melalui Sosialisasi Sertifikasi P-IRT dan Halal di Desa Sarimukti

    unithukum

    10 Jun 2026

    Learn more
    Featured Image
  • RAPAT KERJA DOSEN FH PERSIAPAN MENGHADAPI SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2021-2022

    unithukum

    25 Feb 2022

    Learn more
    Featured Image
  • kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi VMTS (Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi) dan Kurikulum.

    unithukum

    24 Nov 2025

    Learn more
    Featured Image