Dosen FH UNPAM Memberikan Keterangan sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Batas Diskresi Presiden dalam Penetapan Status Bencana
Published on: 28 Apr 2026

BERITA
Tangerang
Selatan, 28 April 2026 — Program Studi S-1 Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Pamulang kembali menorehkan kontribusi nyata dalam
pengembangan hukum nasional. Salah satu dosen unggulannya, Assoc. Prof. Dr.
H.M. Rezky Pahlawan, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Program
Studi S-1 Hukum, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
Kehadiran tersebut terkait dengan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 itu mengagendakan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon.
Dalam
persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,
Prof. Rezky Pahlawan menyampaikan pandangan kritis mengenai kewenangan diskresi
Presiden atau eksekutif dalam menetapkan status bencana nasional. Ia menekankan
bahwa kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa batasan hukum yang tegas
dan terukur.


Menurutnya,
diskresi yang tidak diatur secara jelas berpotensi melahirkan kondisi yang
dikenal sebagai discretionary absolutism, yakni situasi ketika kekuasaan
dijalankan secara bebas tanpa kontrol hukum yang memadai. Hal tersebut dinilai
bertentangan dengan prinsip negara hukum serta berisiko mengabaikan
perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
“Penetapan
status bencana bukan hanya persoalan administratif, tetapi memiliki dampak luas
terhadap kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, hingga pembatasan hak
masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang jelas agar tidak
terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya dalam persidangan.
Selain
itu, Prof. Rezky Pahlawan juga menyampaikan pandangan yang sejalan dengan ahli
lainnya, Soleman B. Ponto, yang menyoroti pentingnya kejelasan norma dalam
undang-undang guna mencegah penafsiran yang terlalu luas oleh pemerintah.
Perkara ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kepastian hukum dalam penetapan status bencana, terutama setelah terjadinya sejumlah bencana besar yang memunculkan perdebatan publik dan gugatan konstitusional. Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan parameter dalam undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang bagi keputusan yang tidak akuntabel.

Partisipasi
Bapak Rezky Pahlawan sebagai saksi ahli tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Universitas
Pamulang, tetapi juga mencerminkan peran strategis akademisi dalam mengawal
konstitusi dan memperkuat sistem hukum nasional. Keterlibatan ini menunjukkan
bahwa dunia akademik memiliki kontribusi penting dalam memberikan perspektif
ilmiah terhadap pembentukan maupun pengujian peraturan perundang-undangan.
Melalui
peran aktif tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pamulang terus menegaskan
komitmennya dalam mencetak akademisi dan praktisi hukum yang unggul secara
teoritis sekaligus berkontribusi nyata dalam dinamika hukum di Indonesia.
Penulis : Tim
Markom Prodi S1-Ilmu Hukum FH UNPAM




