Visitasi AMI Siklus 2025/2026 Perkuat Mutu dan Tata Kelola Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM
Published on: 14 Agu 2026

BERITA
Tangerang Selatan, 14 Agustus
2026 —
Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH UNPAM)
mengikuti Visitasi Audit Mutu Internal (AMI) Siklus Tahun Akademik 2025/2026
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Pamulang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
(SPMI) untuk mengevaluasi keterlaksanaan standar mutu sekaligus memperkuat
kualitas penyelenggaraan pendidikan, tata kelola, dan tridarma perguruan tinggi
di lingkungan Program Studi S-1 Ilmu Hukum.

Visitasi Audit Mutu Internal
merupakan bagian dari proses evaluasi dalam sistem penjaminan mutu internal
Universitas Pamulang. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan standar akademik dan
nonakademik dievaluasi untuk melihat kesesuaian antara standar yang telah
ditetapkan dengan implementasinya di tingkat fakultas dan program studi.
Bagi Program Studi S-1 Ilmu
Hukum, pelaksanaan AMI memiliki arti strategis karena menjadi ruang evaluasi
terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program studi. Proses tersebut tidak
hanya diarahkan untuk mengidentifikasi kesesuaian dan capaian, tetapi juga
untuk menemukan aspek yang masih memerlukan penguatan serta menyusun tindak
lanjut yang dapat mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Visitasi AMI Siklus Tahun
Akademik 2025/2026 melibatkan Alvino Octaviano, S.T., M.Kom. dan Dr.
Choirul Basir, S.Si., M.Si. sebagai auditor. Keduanya melaksanakan proses
audit dan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan akademik dan tata
kelola di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, termasuk aspek yang
berkaitan dengan pelaksanaan Program Studi S-1 Ilmu Hukum.
Dalam pelaksanaan visitasi, Dr.
Septian Arief Budiman, S.Pd.I., M.Pd.I. hadir sebagai Tim Pendamping
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Pamulang. Kehadiran tim pendamping
turut mendukung kelancaran proses audit agar seluruh tahapan visitasi berjalan
sesuai dengan mekanisme dan sistem penjaminan mutu internal yang berlaku.
Kegiatan ini juga dihadiri
jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yaitu Dekan Fakultas
Hukum UNPAM Assoc. Prof. Dr. Taufik Kurrohman, S.H.I., M.H., Ketua
Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. Hj. Nur Sa'adah, S.H., M.H., Wakil
Ketua Program Studi Assoc. Prof. Dr. H.M. Rezky Pahlawan, S.H., M.H., serta
Sekretaris Program Studi S-1 Ilmu Hukum Dr. Abdul Hadi, S.H., M.H.

Kehadiran jajaran pimpinan
tersebut menunjukkan dukungan Fakultas Hukum terhadap pelaksanaan AMI sebagai
bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola. Bagi Program Studi S-1
Ilmu Hukum, keterlibatan pimpinan juga menjadi bentuk komitmen dalam memastikan
proses evaluasi mutu dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan program
studi.
Proses audit mencakup sejumlah bidang strategis yang menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu internal Fakultas Hukum. Bidang yang menjadi fokus audit meliputi sumber daya manusia (SDM), pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (PKM), kerja sama, visi dan misi, etika, tata pamong, mahasiswa, dan alumni.

Pada aspek SDM, audit diarahkan pada pengelolaan dan pengembangan dosen serta tenaga kependidikan, termasuk kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier, produktivitas, dan program peningkatan kapasitas. Aspek ini menjadi penting bagi Program Studi S-1 Ilmu Hukum dalam mendukung ketersediaan sumber daya yang mampu menunjang penyelenggaraan pendidikan hukum secara berkualitas.
Pada bidang pendidikan dan
pembelajaran, proses audit melihat keterlaksanaan standar akademik, proses
pembelajaran, kurikulum, capaian pembelajaran, evaluasi pembelajaran, serta
berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada pencapaian
kompetensi mahasiswa.
Sementara itu, bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat dievaluasi dari sisi capaian program,
produktivitas, relevansi kegiatan dengan kebutuhan masyarakat, serta
kontribusinya terhadap pengembangan keilmuan hukum dan penyelesaian persoalan
yang berkembang di masyarakat.
Bidang kerja sama juga
menjadi bagian dari proses audit, khususnya terkait pengembangan jejaring
kelembagaan dan implementasi kerja sama yang mendukung pelaksanaan tridarma
perguruan tinggi. Evaluasi ini diarahkan untuk melihat manfaat kerja sama bagi
institusi, dosen, mahasiswa, maupun masyarakat.
Pada bidang visi dan misi,
audit diarahkan untuk memastikan keterkaitan antara visi dan misi fakultas
dengan perencanaan strategis, program kerja, serta implementasi kegiatan
akademik dan kelembagaan. Keselarasan tersebut penting agar pengembangan Program
Studi S-1 Ilmu Hukum dapat berjalan secara terarah dan konsisten dengan tujuan
institusi.
Aspek etika dan tata pamong
turut menjadi perhatian dalam visitasi. Audit mencakup tata kelola, struktur organisasi,
mekanisme pengambilan keputusan, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penerapan
etika dalam penyelenggaraan kehidupan akademik. Penguatan tata pamong dan
budaya etika menjadi fondasi dalam membangun pengelolaan program studi yang
transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Selanjutnya, bidang mahasiswa
dan alumni dievaluasi untuk melihat layanan akademik dan nonakademik,
dukungan terhadap pengembangan kompetensi mahasiswa, serta keterhubungan
program studi dengan alumni. Keberadaan alumni juga menjadi salah satu aspek
penting untuk melihat keberlanjutan dan relevansi proses pendidikan yang
diselenggarakan Program Studi S-1 Ilmu Hukum.

Pelaksanaan Visitasi AMI
diharapkan tidak berhenti pada identifikasi kesesuaian maupun temuan audit.
Lebih dari itu, hasil audit diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi
konstruktif bagi pengembangan Fakultas Hukum dan Program Studi S-1 Ilmu Hukum.
Melalui proses audit yang
sistematis, program studi memperoleh ruang untuk mengidentifikasi capaian yang
telah berjalan dengan baik sekaligus menemukan area yang masih membutuhkan
penguatan. Hasil tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menyusun
langkah perbaikan dan tindak lanjut yang lebih terukur.
Dalam konteks Sistem Penjaminan
Mutu Internal, AMI merupakan bagian dari siklus Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Siklus tersebut diharapkan
dapat membangun budaya mutu yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi
menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan
Program Studi S-1 Ilmu Hukum.
Program Studi S-1 Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Pamulang berkomitmen menjadikan hasil Visitasi AMI
sebagai bahan evaluasi strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
tridarma perguruan tinggi, memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas
layanan kepada mahasiswa, serta mengembangkan kapasitas dosen dan tenaga
kependidikan.
Pelaksanaan AMI secara konsisten
dan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat budaya mutu di lingkungan Program
Studi S-1 Ilmu Hukum. Dengan menjadikan evaluasi sebagai bagian dari proses
pengembangan berkelanjutan, program studi dapat terus melakukan perbaikan
terhadap penyelenggaraan pendidikan hukum agar semakin relevan dengan kebutuhan
masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melalui Visitasi Audit Mutu
Internal Siklus Tahun Akademik 2025/2026, Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM
terus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
berkualitas, tata kelola yang akuntabel, serta pelaksanaan tridarma perguruan
tinggi yang berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penulis: Dwi Sri Handayani, S.H., M.H. (Tim Markom
FH UNPAM)




