September 22, 2023

resky4Kegiatan  Pengabdian Kepada  Masyarakat yang di ketuai oleh H Muhamad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H. dan Bapa Ibu Dosen yang beranggotakan 10 orang dosen-dosen  Prodi Ilmu Hukum Fakutas Hukum  dan lintas Prodi Universitas Pamulang  adalah salah satu bentuk  realisasi dalam menjalankan Tri Darma Perguruan  Tinggi yang di amanatkan Undang-undang.

Dengan adanya Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan peserta penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dapat memahami factor-faktor  terjadinya KDRT,rezky1memahami lebih tepat tentang perilaku dan tindakan KDRT, memahami akibat dari perilaku tindakan KDRT, memahami cara pencegahan dan penanganan perilaku dan tindakan KDRT, serta yang paling utama peserta khususnya audiens ibu-ibu PKK Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan megetahui dan memahami Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

resky2Tidak semua masyarakat khusus nya ibu-ibu yang memahami apa itu KDRT dan hal hal apa saja yang menjadi ruang lingkup serta langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh apabila menjadi korban KDRT. Dalam mengatasi masalah ini dibutuhkan pos-pos pengaduan dan juga penyuluhan diskusi tanya jawab yang tiap periodik harus selalu di sosialisasikan.

Serta masyarakatpun tidak tahu bagaimana mereka harus mengadu apabila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dikarenakan memiliki banyak faktor yang salah satu nya buta akan prosedur dan mekanisme proses suatu hukum. Walaupun di dalam Undang-undang sudah dijelaskan secara eksplisit mengenai syarat-syarat, ruang lingkup, asas-asas, serta pencegahan serta perlindungannya.resky3

Dengan oleh karenanya sebagai bentuk dari salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi, kami para dosen berbagi ilmu pengetahuan kepada masyarakat khususnya ibu-ibu PKK Kelurahan Cempaka Putih, Tangsel dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait Kekerasan Didalam Rumah Tangga yang acap kali sering terjadi disekitar lingkungan kita masing-masing.

Kami sangat bahagia sekali atas peran serta dan antusiasme peserta dalam mengikuti penyuluhan diskusi tanya jawab, Insyaa Allah akan bermanfaat demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum serta menjadikan keluarga bahagia tanpa ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

1 thought on “Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

Leave a Reply