Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM Hadir sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi
Published on: 18 Sep 2026

BERITA
Tangerang
Selatan, 18 September 2026 – Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Pamulang (FH UNPAM) kembali menunjukkan kontribusinya dalam
pengembangan keilmuan dan praktik hukum nasional. Hal tersebut ditunjukkan
melalui kehadiran Assoc. Prof. Dr. H. Muhamad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H.,
selaku Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM, sebagai Ahli dalam
persidangan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keterangan tersebut disampaikan
dalam sidang ke-X Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 7
September 2026. Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU
Penerbangan, yaitu Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176,
yang berkaitan antara lain dengan tanggung jawab pengangkut dan perlindungan
hak penumpang dalam kasus keterlambatan penerbangan.
Ketua
Prodi S-1 Ilmu Hukum Berkontribusi dalam Forum Konstitusional
Kehadiran Assoc. Prof. Dr. H.
Muhamad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H. sebagai Ahli menjadi bagian dari
kontribusi akademisi Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM dalam memberikan
perspektif keilmuan terhadap persoalan hukum yang sedang diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi.

Isu yang diuji dalam perkara
tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek kepastian hukum, tanggung jawab
pengangkut, perlindungan konsumen, serta mekanisme pembuktian dalam
keterlambatan penerbangan. Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan antara
lain transparansi mengenai penyebab keterlambatan dan mekanisme pembuktian yang
dapat memberikan kepastian bagi penumpang.
Dalam persidangan yang sama,
Mahkamah juga mendengarkan keterangan Saiful Anam sebagai Ahli serta M.
Ripzi Abdul Latif sebagai Saksi Pemohon.
Memperkuat
Peran Dosen dalam Pengembangan Ilmu Hukum
Bagi Program Studi S-1 Ilmu Hukum
FH UNPAM, keterlibatan dosen dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi
bagian dari penguatan hubungan antara pendidikan hukum, penelitian, dan
praktik hukum.

Pengalaman dan keterlibatan dosen
dalam forum konstitusional juga dapat menjadi sumber pengayaan akademik bagi
mahasiswa. Berbagai persoalan hukum yang berkembang dalam praktik dapat menjadi
bahan diskusi untuk membantu mahasiswa memahami bagaimana norma hukum diuji,
ditafsirkan, dan dikaji dalam perspektif konstitusi.
Selain itu, keterlibatan dosen
dalam forum hukum nasional turut memperluas ruang pertukaran gagasan antara
perguruan tinggi dan lembaga negara dalam pengembangan ilmu hukum.
Mendorong
Budaya Akademik yang Responsif terhadap Persoalan Hukum
Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH
UNPAM terus mendorong dosen untuk aktif berkontribusi dalam berbagai forum
akademik dan praktik hukum nasional. Keikutsertaan Assoc. Prof. Dr. H.
Muhamad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H. dalam persidangan Mahkamah Konstitusi
menjadi salah satu bentuk kontribusi tersebut.

Melalui keterlibatan dosen dalam
forum hukum konstitusional, Program Studi S-1 Ilmu Hukum FH UNPAM berupaya
membangun budaya akademik yang kritis, aplikatif, dan responsif terhadap
perkembangan hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan
ilmu hukum.
Penulis: Dwi Sri Handayani, S.H.,
M.H.




